Tuesday, March 7, 2017

Komentar link Facebook

Hy agan / aganwati,
Kami berikan informasi update mengenai website kami numpangdagang.com yang dimana update tersebut di dalam detail barang yang agan/aganwati jual, kami berikan kolom komentar dari facebook. Silahkan cek kembali ke website kami numpangdagang.com.
lihat gambar berikut untuk detail update kami :

Monday, March 6, 2017

Larangan Iklan Numpangdagang.com

Larangan Iklan
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang dilarang untuk dijual di situs numpangdagang.com. Daftar barang dan jasa ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan numpangdagang.com. Oleh karena itu apabila pengguna melakukan penjualan atas barang dan jasa yang dilarang sebagaimana dinyatakan dalam halaman ini, berarti juga telah melanggar Syarat dan Ketentuan Layanan numpangdagang.com, termasuk namun tidak terbatas pada:

UMUM
Pada pokoknya anda dilarang untuk mengiklankan:
Barang atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya, meremehkan, berkaitan atau dengan cara apapun atau melanggar hukum dengan cara apapun
  1. Iklan yang merugikan pihak ketiga dalam bentuk apapun
  2. Benda-benda atau jasa yang tergolong sensitif dan salah secara moral
  3. Barang hasil kejahatan.
Akan tetapi selain hal-hal yang dinyatakan diatas, Anda juga dilarang untuk mengiklankan:
  1. IKLAN DENGAN MATERI DEWASA
Pemasang Iklan tidak diizinkan menempatkan iklan yang mengandung pornografi, bersifat dewasa, atau materi yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa, seperti misalnya:
  1. Benda atau gambar yang mengandung pornografi secara terang-terangan, terutama yang menampilkan jenis kelamin pria/wanita dan/atau pornografi yang melibatkan orang-orang di bawah usia dewasa.
  2. Benda-benda terkait dengan kekerasan seksual
  3. Alat bantu seks, vibrator, obat seks, obat kuat, enlargement pill (obat pembesar kelamin), perangsang, pemerah puting, pemutih selangkangan, boneka seks
  4. Jasa pijat (++)
  5. Jasa lady escort/wanita sewaan
  6. Jasa seks komersial
  7. Iklan-iklan yang cabul, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan pornografi, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan materi pedofilia.
  1. IKLAN DENGAN MATERI YANG MENYUDUTKAN SESEORANG, KELOMPOK, ATAU ORGANISASI
Numpangdagang.com sangat meyakini kebebasan berekspresi, tetapi juga mengakui kebutuhan untuk melindungi kualitas iklan numpangdagang.com bagi para penggunanya. Anda tidak diizinkan untuk mengunggah materi yang bersifat melecehkan atau intimidasi, atau yang menghasut kebencian atau mempromosikan kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras atau asal etnis, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, atau orientasi seksual/identitas gender ataupun menghasut atau untuk mendukung bahaya terhadap individu atau kelompok, antara lain:
  1. Benda atau gambar atau jasa yang yang melecehkan, mendegradasi, atau mengandung muatan kebencian terhadap individu atau kelompok individu atas dasar agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh. Iklan yang menganjurkan/membenarkan kekerasan atau membuat ancaman bahaya terhadap individu atau kelompok
  2. Iklan yang menghasut atau mempromosikan kebencian terhadap kelompok atau individu
  3. Iklan yang mendorong orang lain untuk percaya bahwa suatu kelompok atau individu adalah tidak manusiawi atau lebih rendah
  4. Iklan yang menyerang seseorang atau kelompok atas dasar orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, iklan yang mengandung pendidikan, dokumenter, sejarah, ilmiah, atau materi artistik yang terkait dengan pendidikan diizinkan untuk diiklankan.

  1. IKLAN YANG MERUPAKAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAUPUN HAK PIHAK KETIGA
Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan seperti misalnya:
  1. Barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada:
  • Blackmarket item
  • Barang KW
  • Barang imitasi
  • Super premium
  • Grade AAA/+++
  • Barang bajakan
  • Copy dari original
  • Barang replica
  • Branded wanna be
  • Look alike
  • Musik, film, software, dan barang-barang lain sejenis diatas yang melanggar hak kekayaan intelektual
  1. Akun digital termasuk Intenet messaging, email, password(kode identifikasi pengguna), PIN
  2. Iklan yang mencakup informasi pribadi atau identifikasi tentang orang lain tanpa persetujuan eksplisit orang itu.

  1. IKLAN NARKOBA, OBAT-OBATAN, MAKANAN, MINUMAN TERTENTU
Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:
  1. Obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, termasuk Psikotropika dan obat-obatan, terutama obat-obatan, dan zat lain yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengganti, terlepas dari apakah kepemilikan dan pemasaran zat dan bahan kimia tersebut dilarang oleh hukum atau tidak
  2. Obat-obat yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya
  3. Obat Keras
  4. Obat-obatan (termasuk obat-obatan tradisional) yang tidak mempunyai izin edar dan/atau yang materi iklannya belum/tidak disetujui oleh pihak-pihak terkait
  5. Makanan, minuman dan obat-obatan yang belum terdaftar/dilarang oleh BPOM.

  1. IKLAN PRODUK ALKOHOL DAN TEMBAKAU
Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:
  1. Rokok, cerutu, tembakau, dan produk turunannya
  2. Rokok elektrik termasuk aksesori, dan cairannya
  3. Shisha termasuk aksesori, dan cairannya
  4. Alkohol dan minuman keras lainnya.

  1. IKLAN JASA HACKINGDAN CRACKING
Numpangdagang.com melarang iklan yang bertujuan untuk mempromosikan segala bentuk hacking atau cracking. Termasuk namun tidak terbatas pada memberikan petunjuk atau peralatan yang dapat mengubah dengan atau menyediakan akses ilegal ke software, server, atau situs web, seperti misalnya:
  1. Jasa jailbreak/bypass/root/unlocked
  2. Jasa instalasi Operating System yang tidak original/tersertifikasi
  3. Jasa injeksi Pulsa/Paket Data Internet
  4. Jasa/alat sadap dan intersepsi
  5. Lisensi perangkat lunak NFR (Not for Resale), versi uji, freeware, shareware, abandonware
  6. Perangkat lunak yang dirancang untuk operasi melanggar hukum atau moralitas, termasuk:
  • Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang mengandung virus atau komponen berbahaya lainnya;
  • Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang memungkinkan anda untuk mengambil informasi tentang pengguna komputer tanpa sepengetahuannya;
  • Perangkat lunak ataupun perangkat keras untuk menghilangkan kunci dan password dari komputer desktop dan laptop, hard drive dan media penyimpanan lainnya serta informasi, instruksi dan layanan yang terkait dengan penghapusan atau memasang kunci tersebut
  • Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang memungkinkan anda untuk mengambil e-mail dari situs web atau memungkinkan seseorang untuk mengirim pesan secara massal ke pengguna jasa internet, instant messaging, dan lain-lain
  • Perangkat lunak ataupun Perangkat keras yang bertujuan untuk merusak atau membatasi fungsi dari Perangkat lunak ataupun Perangkat keras suatu komputer atau peralatan telekomunikasi atau elektronik lainnya
  1. Kunci serial yang dijual tanpa menyediakan software
  2. Petunjuk, link dan FTP server, khususnya, mengandung informasi yang memungkinkan atau memfasilitasi seseorang untuk menciptakan atau memiliki bahan berbahaya, yang melanggar hukum, dan/atau merupakan kepemilikan yang dilarang
  3. Jasa pengerusakan website
  4. Jasa hacking(peretas)
  5. Jasa sadap dan intersepsi
  6. Software, benda-benda, ataupun jasa yang dirancang untuk operasi melanggar hukum atau yang melanggar moralitas.

  1. IKLAN YANG MENAWARKAN PROGRAM KOMPENSASI ("PAY-TO”)
Istilah "pay-to" mengacu pada situs yang menjanjikan pembayaran atau insentif kepada pengguna yang mengklik iklan, surfing web, membaca email, atau melakukan tugas-tugas lain yang sejenis, mengarahkan lalu lintas ke luar layanan Numpangdagang.com atau suatu pembayaran di luar layanan Numpangdagang.com, seperti misalnya:
  1. Iklan yang merupakan atau mengandung kode linkreferral, ataujunk mail, atau spamatau surat berantai
  2. Iklan mengenai suatu barang dan/atau jasa yang palsu, menipu, menyesatkan /misinformasi, atau tergolong merupakan penawaran "umpan dan klik (Bait and click)"
  3. Iklan “Pay per sale”,”Pay-To-Click”, ”Pay-To-Surf”, ”Auto-Surf”, ”Pay-To-Search”.

  1. IKLAN YANG MENGGUNAKAN MEREK MILIK KAMI
Penggunaan fitur merek milik kami seperti logo, screenshot, atau fitur khas lain tanpa izin kami tidak diperbolehkan, seperti misalnya:
  1. Iklan yang meniru orang atau badan usaha atau badan hukum, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap karyawan kami, atau pemerintah atau afiliasi yang salah dengan seseorang atau badan usaha atau badan hukum.
  2. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan merek dagang dan fitur merek, silahkan menghubungi kami melalui form hubungi kami.
  1. IKLAN DENGAN MATERI KEKERASAN
Numpangdagang.com tidak mengizinkan iklan yang berisi gambar grafis atau berdarah seperti pertumpahan darah, dan kecelakaan mengerikan atau aneh, seperti misalnya:
  1. Organ tubuh manusia, darah dan sejenisnya
  2. Barang ataupun jasa terkait dengan penyiksaan baik hewan maupun manusia.

  1. IKLAN SENJATA, MILITER DAN PELEDAK 
Numpangdagang.com tidak mengizinkan Anda untuk menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata (kecuali aksesoris airsoftgun & aksesoris paintball) termasuk namun tidak terbatas pada penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius. Kebijakan ini juga melarang iklan yang menjual bahan peledak, termasuk kembang api serta produk-produk yang berhubungan dengan militer, seperti misalnya:
  1. Senjata (termasuk senjata api, senapan angin dan benda yang mirip/sejenisnya)
  2. Tanda kepangkatan dan tanda keanggotaan kesatuan TNI/POLRI
 
  1. IKLAN YANG MEMUNGKINKAN PERILAKU TIDAK JUJUR
Kami sangat menghargai kejujuran dan keadilan, sehingga kami tidak mengizinkan iklan dengan materi yang dapat membantu pengguna untuk melakukan kecurangan atau menyesatkan orang lain, seperti misalnya:
  1. Iklan yang bertujuan untuk penipuan dan/atau mendukung penipuan
  2. Mendorong pencucian uang
  3. Jasa pemalsuan dokumen, jual ijazah, jual sertifikat
  4. Jasa pembuatan skripsi, tesis, disertasi termasuk namun tidak terbatas pada skripsi, tesis, disertasi itu sendiri
  5. Skema piramida atau pemasaran afiliasi atau money game
  6. STNK dan atau BKPB yang dijual tidak bersamaan dengan kendaraan yang dimaksud dalam STNK dan atau BKPB tersebut
  7. Penipuan Jasa dan lowongan kerja
  8. Tiket transportasi yang sudah mempunyai nama di tiket tersebut.

  1. LAIN-LAIN
Selain hal-hal di atas anda juga dilarang untuk mengiklankan:
  1. Manusia (human trafficking)
  2. ASI (Air Susu Ibu)
  3. Barang baru yang tergolong wajib memiliki SNI, namun tidak memiliki SNI
  4. Barang baru yang wajib memiliki petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual, namun tidak memilikinya
  5. Barang baru yang wajib mencantumkan label Bahasa Indonesia pada barang tersebut, namun tidak mencantumkannya
  6. Barang yang diimpor dalam keadaan bekas untuk diperjual belikan di Indonesia
  7. Tanaman & binatang yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 dan aturan lainnya termasuk bagian tubuh dari tanaman & binatang tersebut, seperti taring, cakar, kulit, hasil awetan, dll)
  8. Benda-benda atau jasa yang berhubungan dengan perjudian, lotere dan taruhan
  9. Produk multi-level marketing, money games, cepat kaya dan sejenisnya
  10. Saham, obligasi, surat berharga lainnya, utang, dana investasi, produk asuransi dan instrumen keuangan lain yang ditawarkan sebagai bentuk investasi dan/atau penempatan dana
  11. Kartu kredit, kredit tanpa anggunan dan sejenisnya
  12. Lampu strobo/lightbar
  13. Repeater/penguat sinyal
  14. Bahan kimia, beracun dan berbahaya, seperti misalnya: sulfuric acid, carbide (karbit)
  15. Jasa bantuan hukum
  16. Jasa bodyguarddan/atau tukang pukul
  17. Produk atau jasa yang berkaitan dengan mistis/takhayul
  18. Rumah bekas yang bersubsidi pemerintah
  19. Iklan berkaitan dengan pekerjaan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan TKW (Tenaga Kerja Wanita)
  20. Iklan pencarian kerja dan penyedia kerja untuk anak dibawah umur 18 tahun
  21. Jasa pernikahan siri
  22. Jasa suntik putih.
Keterangan
Numpangdagang.com berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk memutuskan iklan yang ditayangkan dan mencabut iklan yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangan iklan, maupun dengan mempertimbangkan berbagai alasan tertentu. Peraturan ini akan selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu.